SOP Satreskrim

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan  tindak  pidana,  termasuk  fungsi  identifikasi  dan  laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
  4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
  5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
  6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

Untuk mengetahui apa saja Standar Operasional Prosuder ( SOP ) yang di miliki Oleh Satreskrim Polres Tapin silahkan Klik Link :

https://drive.google.com/drive/folders/1KPRdwxSiaPV1WwJmsUHr7NRXNGtyyVpp?usp=sharing

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Suka Berita Kami, Bantu Share:

RSS20
Follow by Email
Facebook20
Twitter20
YouTube20
LinkedIn20
Share
Instagram20
Telegram20
WhatsaApp20
%d blogger menyukai ini: