Tribratanews, Tapin-Kalsel : Bersinergi dengan Koramil jajaran Kodim 1010 Rantau dan Insatansi terkait, Polsek jajaran Polres Tapin melakukan Ops Yustisi penerapan Perbub Tapin no 40 tahun 2020 di Kecamatan Kab Tapin senin (26-10-2020) pukul 09.00 wita.
Adalah semua kecamatan yang berada di Kab Tapin yang menjadi sasaran pelaksanaan Ops Yustisi ini.
Puluhan masyarakat Tapin dari berbagai kecamatan itu diberikan sangsi teguran tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan covid 19, selain memberikan sangsi ternyata petugas pun juga membagikan masker secara gratis.
“Mari kita bersama sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ini agar penyebaran covid 19 bisa kita tekan” jelas Bripka Aris Anggota Polsek Bakarangan Polres Tapin
“selalu lakukan 3M + 1T yakni memakai, masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkerumun” tambahnya.