TribrataNews Tapin, Kalsel : Polsek Lokpaikat Polres Tapin bersama Koramil Kodim 1010 Rantau melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin dengan menerapkan peraturan Bupati Tapin No. 40 Tahun 2020 di Desa Binderang dan Desa Lokpaikat Kab. Tapin rabu (6-1-2021) pukul 09.40 wita.
Diawaki oleh 2 anggota Polsek Lokpaikat Polres Tapin dan 2 anggota Koramil Kodim 1010 Rantau, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid 19 langsung diberikan sangsi berupa teguran lisan dan pemberian masker dan pengucapan pancasila
Operasi Yustisi ini gencar dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 sehingga diharapkan tertanam dalam pola pikir masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus saling bekerja sama dalam menekan penyebaran virus covid 19, mematuhi protokol kesehatan adalah cara untuk meminimalkannya”jelas Kapolsek Lokpaikat Polres Tapin IPDA Widodo
“kegiatan yustisi ini juga sebagai sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Tapin (Perbup) No. 40 Perubahan dari Perbup No. 20 Tahun 2020 di Kabupaten Tapin”tambahnya