TribrataNews Tapin, Kalsel : Polsek Tapin Tengah Polres Tapin bersama Koramil Kodim 1010 Rantau dan Saatpol PP Kab Tapin melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin dengan menerapkan peraturan Bupati Tapin No. 40 Tahun 2020 di Desa Kepayang Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin Rabu (13-1-2021) pukul 09.30 wita.
Giat ini merupakan sosialisasi dan penerapan ditempat keramaian Perbup No 40 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna percepatan penanganan dan penyebaran Covid-19 di Daerah Hukum Polres Tapin
Dengan kekuatan 4 personil Polsek Tapin Tengah Polres Tapin bersama 4 anggota Koramil Kodim 1010 Rantau dan 2 orang personil Sat Pol PP Kab Tapin kegiatan Operasi Yustisi dilakukan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid 19 langsung diberikan sangsi berupa teguran lisan dan pemberian masker.
Operasi Yustisi ini gencar dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 sehingga diharapkan tertanam dalam pola pikir masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus saling bekerja sama dalam menekan penyebaran virus covid 19, mematuhi protokol kesehatan adalah cara untuk meminimalkannya”jelas Kapolsek Hatungun Polres Tapin IPTU H.M. Halim Harahap
“kegiatan yustisi ini juga sebagai sosialisasi penerapan peraturan Bupati Tapin (Perbup) No. 40 perubahan dari Perbup No. 20 Tahun 2020 di Kabupaten Tapin”tambahnya