TribrataNews Tapin, Kalsel : Polsek Salam Babaris Polres Tapin bersama Koramil 03 Kodim 1010 Rantau melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin dengan menerapkan peraturan Bupati Tapin No. 40 Tahun 2020 di Kecamatan Salam Babaris Kab Tapin selasa (5-1-2021) pukul 10.00 wita.
Diawaki oleh 3 anggota Polsek Salam Babaris Polres Tapin dan 3 anggota Koramil 03 Kodim 1010 Rantau, masyarakat yang melintas di simpang 4 Salam Babaris dihentikan, bagi yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid 19 langsung diberikan sangsi berupa teguran lisan dan pemberian masker.
Operasi Yustisi ini gencar dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 sehingga diharapkan tertanam dalam pola pikir masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus saling bekerja sama dalam menekan penyebaran virus covid 19, mematuhi protokol kesehatan adalah cara untuk meminimalkannya”jelas Kapolsek Salam Babaris IPTU Tugiyana, S.Ap