Tribratanews Tapin, Kalsel : Entah setan apa yang merasuki pikiran MD(40) sehingga dia nekat menggeluti peredaran gelap narkoba sebagai jalan bisnis yang dia pilih, keuntungan materi yang dia harapkan tidak didapat malah kebebasannya hilang karena harus berada dibalik jeruji rumah tahanan Polri Polsek Hatungun Polres Tapin.
MD (40) yang merupakan warga Jl Raya Timur Rt 01 / 01 Desa Kembang Kuning Kec hatungun Kab. Tapin ini diamankan Polsek Hatungun Polres Tapin karena memiliki 7 paket sabu siap edar dirumahnya rabu (3-2-2021) pukul 23.30 wita
Pada awalnya anggota Polsek Hatungun mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Desa Kembang Kuning Kec Hatungun Kab Tapin kemudian di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seseorang laki – laki yang bernama MD (40), Pada saat penangkapan terhadap MD (40) tersebut awalnya di temukan 2 paket narkotika paket kecil siap edar yang di letakkan di bawah kardus di teras depan rumah orang tuanya selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah MD (40) dan di temukan lagi 5 paket kecil narkotika siap edar yang di simpan didalam lemari pakaian yang mana rencananya keseluruhan narkotika sebanyak 7 paket kecil akan di jual kembali oleh MD (40)
Hanya penyesalan yang dirasakan oleh MD (40) dan dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena secara tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
Guna kepentingan penyidikan, MD (40) berserta barang bukti pun digelandang dan di amankan di Mapolsek Hatungun Polres Tapin
Kapolsek Hatungun Polres Tapin IPTU Saepudin menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani pihaknya dan sedang dalam proses penyidikan
“melalui keterangannya kami akan ungkap bandar besar dibelakangnya”jelasnya