Tribratanews Polres Tapin – Satuan Reskrim Polres Tapin gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin pada Minggu (04/09/22) sekitar pukul 03.00 Wita.
Perkelahian tersebut berawal dari Korban (RB) yang bertanya alamat kepada Pelaku (MUA) Namun Korban (RB) tidak percaya, lalu memukul Pelaku (MUA) menggunakan sajam yang masih tertutup kompang ke kepala Pelaku (MUA).
Setelah itu Pelaku (MUA) lari mengambil sajam jenis parang, mengejar Korban (RB) sekitar 500 Meter, tepatnya di depan teras rumah warga Pelaku (MUA) dan Korban (RB) saling pukul memukul.
Pelaku (MUA) mencabut sajam jenis parang miliknya dan membacok kan kearah Korban (RB) yang kemudian berlari dan terjatuh kedalam sumur di depan rumah warga. Di dalam sumur, Korban (RB) sempat bertahan selama kurang lebih 2 jam sebelum di temukan warga.
” Jadi Korban ini lari kabur menceburkan diri ke dalam sumur menghindari kejaran Pelaku. Dan bersembunyi selama kurang lebih 2 jam di dalam sumur sebelum akhirnya ditemukan warga dan melaporkannya ke Polisi ” Ucap Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono,S.T.K.,M.S.c.,S.I.K.
Ia mengatakan korban dievakuasi oleh tim relawan dan dibawa ke Rumah Sakit Datu Sanggul.
“Sementara pelaku, pada pukul 08.00 wita langsung diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti ke Mapolres Tapin untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
ia mengatakan Korban (RB) di bawa ke RS Datu Sanggul dalam keadaan Kritis.
” Sementara Pelaku (MUA) pada Pukul 08.00 Wita diamankan Pihak Kepolisian bersama barang bukti ke Mapolres Tapin untuk proses pemeriksaan selanjutnya “, tutup Kasat Reskrim Polres Tapin.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.