TribrataNews Tapin, Kalsel : Polsek Bungur Polres Tapin bersama Kecamatan Bungur Kab Tapin melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin dengan menerapkan peraturan Bupati Tapin No. 40 Tahun 2020 di jalan simpang 4 Bungur Kec Bungur Kab Tapin rabu (6-1-2021) pukul 09.00 wita.
Diawaki oleh 3 anggota Polsek Bungur Polres Tapin dan 3 anggota Kecamatan Bungur Kab Tapin, masyarakat yang melintas di jalan simpang 4 Bungur Kec Bungur Kab Tapin dihentikan, bagi yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid 19 langsung diberikan sangsi berupa teguran lisan dan pemberian masker.
Operasi Yustisi ini gencar dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 sehingga diharapkan tertanam dalam pola pikir masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus saling bekerja sama dalam menekan penyebaran virus covid 19, mematuhi protokol kesehatan adalah cara untuk meminimalkannya”jelas Kapolsek Bungur Polres Tapin AKP Catur W
“Kita berikan 30 masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, kegiatan yustisi ini juga sebagai sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Tapin (Perbup) No. 40 Perubahan dari Perbup No. 20 Tahun 2020 di Kabupaten Tapin”tambahnya