
Penelitian Puslitbang Polri di Polda Kalsel dan Polres Jajaran melakukan Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri.
Tim Peneliti yang diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. mengatakan penelitian di Polda Kalsel sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Kegiatan Penelitian di Polres Tapin ini merupakan bagian dari Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan Pdh Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri di Polda Kalsel,” ungkapnya.
Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia.
“ Bahwa tugas pokok Polri adalah : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Antara lain dalam penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Baik itu penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya,” Jelasnya.
Mengacu Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018. Tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja. Antara lain reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari:
PDH putih-hitam; dan PDH bebas,” pungkasnya.
Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/android dan Focus Group Discussion.
“Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personnel. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keada masyarakat,” tandasnya. (Puslitbang Polri)