CABULI TETANGGANYA, POLRES TAPIN AMANKAN TUKANG CUKUR DI LOKPAIKAT

Tribratanews Polres Tapin – Polres Tapin amankan pelaku tindak pidana pencabulan yang ada di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, pada Rabu (15/09/22). Pelaku berinisial MZ (25) ditangkap karena tega mencabuli korban AF (14) dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Ironisnya pelaku MZ melakukan tindakan tercela tersebut sejak 2019 lalu dan berlangsung hingga 2022 ini, ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser,S.H.,S.I.K.,M.H dalam Konferensi Pers Selasa (20/09/22).

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, berawal dari korban AF yang ingin menikah curhat kepada pacar atau calon suaminya, jika ia pernah dicabuli tersangka MZ. Karena tidak terima, kemudian sang pacar melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

“Mengetahui kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan hal yang menimpa anaknya itu ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres Tapin.

Didapatkan Info bahwa tersangka MZ berprofesi sebagai Tukang Cukur di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat. Reskrim Polres Tapin segera melakukan undercover dengan cara berpura-pura ingin potong rambut di tempat pelaku, akan tetapi MZ tidak ada di rumah.

Tak berselang lama, pelaku datang dan dilakukan penangkapan hingga di bawa ke Polres Tapin untuk proses lebih lanjut.

Diketahui bahwa Tersangka MZ melakukan pencabulan tersebut dengan modus bertamu kerumah Korban AF ketika berada dirumah sendirian, untuk memuaskan niat bejatnya Tersangka MZ mengancam Korban AF dengan senjata tajam, karena korban AF merasa takut, korban AF terpaksa menuruti kemauan Tersangka MZ.

” Merasa perbuatan tersebut tidak diketahui oleh orang lain, Tersangka kembali menyutubuhi korban dengan motif yang sama, ” ucap Kapolres Tapin

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa satu lembar pakaian daster, satu celana short atau lapisan celana, dan satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

” Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” Tambah Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono,S.T.K.,M.S.c.,S.I.K.

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Suka Berita Kami, Bantu Share:

RSS20
Follow by Email
Facebook20
Twitter20
YouTube20
LinkedIn20
Share
Instagram20
Telegram20
WhatsaApp20
%d blogger menyukai ini: