Polsek Piani Polres Tapin – Polda Kalsel, Senin (21/6/2021). Sosialisasi dan pendisiplinan di tempat keramaian dalam rangka adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 yang tercantum dalam peraturan Bupati Tapin (perbup) No. 40 tahun 2020 di Kab. Tapin.
Dimana kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Briptu Agus Raharjo, yang sebagai bentuk pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokoler kesehatan dalam kehidupan sehari-gari. Tutur Briptu Agus
Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut personil memberikan selebaran tentang protokol kesehatan kepada Masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak serta mengutamakan pola hidup sehat, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Teguran lisan, Sangsi Sosial dan sangsi denda.
Dan lokasi lokasi menjadi sasaran operasi yaitu Center Point Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Inpres. No. 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub. Kalsel No. 40 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Diwilayah Kalsel. Tutur Briptu Agus Taharjo.